Soal ppkn
Sangsi atau pelanggaran yg diterima saat melanggar norma kesusilaan, kesopanan, agama, hukum?
Sangsi atau pelanggaran yg diterima saat melanggar norma kesusilaan, kesopanan, agama, hukum?
Penjelasan:
Norma Kesusilaan :
Sangsi yang di berikan adalah rasa malu dan penyesalan terhadap diri sendiri.
Sedangkan sangsi dari masyarakat berupa peneguran,peringatan, pengucilan, dan pengusiran.
Norma kesopanan :
Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapat sangsi berupa celaan dan pengucilan oleh masyarakat.
Norma agama :
Sangsi dan hukuman
bagi pelanggaran norma agama tidak bersifat langsung.
Sanksi akan di berikan di akhirat nanti.
Norma hukum :
Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum diberikan oleh penguasa berwenang.
[answer.2.content]